Advertisement

Ditjen AHU Terima Kembali Predikat WBK/WBBM

JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia  yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan, segalanya harus berubah untuk menentukan pembangunan nasional

“Reformasi birokrasi pemerintah adalah nyata dan bukan retorika semata”  kata  Syafruddin, di Golden Ballroom The Sultan Hotel dan Residence, Senin (10/12/18).

Reformasi birokrasi  kata Dia adalah hal yang sangat diIdamkan sehingga perlu upaya kuat untuk menyongsong Indonesai dalam era revolusi Indistri dengan memberikan pelayanan publik secara cepat tepat dan murah.

Zona integritas dianggap sebagai roll model dan percontohan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia sebut penghargaan ini tidak menjadi hal penting tanpa ada upaya mempertahankan kinerja yang berintegritas dalam menjalankan pelayanan yang mudah cepat dan murah.

Advertisement

“Partisipasi masyarakat dan tatakelola yang baik adalah cerminan tepat zona Integritas,” ujarnya.

10 unit kerja dikemenkumham juga dianggap sebagai roll model terbaik, Dia berujar jika pilar hukum yang sudah baik dalam melayani maka. Predikat terbaik yang dilampirkan unit kerja ini harus benar dijaga, jika ada fakta dilapangan ternyata tidak sesuai maka predikat iku akan dicabut.

“Dengan evaluasi maka predikat akan dapat digugurkan atau cabut kembali ,” tutupnya

Sementara itu, Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar, mengatakan bahwa  memberikan pelayanan yang terbaik berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur bagi masyarakat adalah suatu keharusan dan kewajiban selaku penyelenggara  pemerintah,” kata Cahyo.

Cahyo menjelaskan bahwa, pelaksanaan Business Process yang sejalan dengan Zona Integritas menuju WBK/WBBM adalah bagian dari peran Perubahan pola pikir ASN Ditjen AHU yang berorientasi melayani masyarakat dan menghindari PUNGLI.

Baca : 10 Unit Kerja Kemenkumham Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi

Standar pelayanan Ditjen AHU Tahun 2018 kata Dia, merupakan pembaruan dari Standar Pelayanan  pada Tahun 2016 hal tersebut merupakan bagian dari alur kerja yang jelas dalam standar pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kinerja Ditjen AHU, baik secara internal organisasi maupun eksternal seperti BPKP, BPK, dan KemenPAN dan RB.

“Ini adalah upaya pembaruan-pembaruan layanan agar lebih mudah diakses, lebih murah, dan lebih cepat bagi masyarakat,” ujar Cahyo.

Pada tahun 2018 ini menjadi hal yang bersejarah bagi Ditjen AHU, karena upaya mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat dihargai dengan diterimannya beberapa penghargaan diantaranya Hassan Wirayudha Perlindungan WNI Award (HWPA) Edisi ke-4 pada 2018, untuk kategori Mitra Kerja Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia. Kali ini Ditjen AHU kembali diberikan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)  oleh  Kementerian  PAN dan RB

Predikat Menuju WBBM adalah predikat   yang   diberikan   kepada   suatu   unit   kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi  sebagian  besar   manajemen  perubahan,  penataan tatalaksana,  penataan   sistem  manajemen SDM,  penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

“Kami berharap dengan diterimanya predikat sebagai wilayah bebas korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  akan menjadi penyemangat ASN untuk terus melayani masyarakat dengan baik,” tutup Cahyo. (red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button