Advertisement

Presiden Jokowi Anugerahkan Bintang Jasa Utama Kepada Dirjen Imigrasi

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Upacara Penganugerahan Gelar Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 30 penerima penghargaan di Istana Negara, Jakarta.

Salah satu tanda kehormatan Bintang Jasa Utama itu, diberikan Presiden Jokowi kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Ronny F Sompie, atas kinerjanya yang dinilai baik dalam memberikan sumbangsih kepada negara.

Upacara yang merupakan rangkaian acara memperingati HUT ke-74 Republik Indonesia (RI) Tahun 2019 ini dihadiri juga oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta Ibu Mufidah Jusuf Kalla.

“Bintang jasa ini adalah bintang medali sipil yang dikeluarkan oleh pemerintah setingkat di bawah Bintang Mahaputra. Bintang ini diberikan pada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa pada bidang sipil atau militer,” kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Ujo Sutojo di Jakarta, Kamis, (15/8/19).

Ronny diberikan penghargaan Bintang Jasa Utama lantaran kinerjanya dalam mencegah tenaga kerja Indonesia nonprosedural (TKI NP) berangkat ke luar negeri. Kebijakan ini diaggap efektif dalam mencegah WNI menjadi korban perdagangan orang lintas negara.

Advertisement

Kiprah Ronny dalam pencegahan keberangkatan TKI NP dimulai pada 2017 ketika menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017. Surat itu mengatur penundaan terhadap permohonan penerbitan paspor dan pencegahan keberangkatan TKI Nonprosedural.

“Surat edaran ini diterbitkan setelah maraknya WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri. Ronny menginstruksikan para petugas Imigrasi agar proaktif dalam upaya pencegahan pengiriman TKI nonprosedural,” ujar Ujo.

Ujo mengatakan upaya awalnya ini dimulai dari permohonan penerbitan paspor di kantor imigrasi hingga keberangkatan melalui tempat pemeriksaan imigrasi di bandara atau pelabuhan dan perlintasan darat. Hingga saat ini, Dirjen Imigrasi menyelamatkan 14.576 WNI yang akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural.

Selain itu, Ronny juga dianggap berhasil dalam mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat melalui pendirian sembilan unit kerja kantor imigrasi (UKK) dan 20 unit layanan paspor (ULP). Pelayanan keimigrasian saat ini juga bisa diakses masyarakat di mal pelayanan publik, layanan terpadu satu pintu (LTSP), serta beberapa pusat perbelanjaan.

Pemberian tanda kehormatan bintang untuk sipil ini diatur Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Hal itu juga dibahas di Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009.

Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie usai menerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/8/2019). (Foto: Ist)

Berikut Daftar lengkap 30 penerima anugerah gelar kehormatan adalah sebagai berikut:

Pertama, Keputusan Presiden RI Nomor 72/TK/Tahun 2019 tanggal 13 Agustus 2019 tentang penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, sebagai penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara.

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama:

  1. Dr. H. Harifin Andi Tumpa, S.H., M.H.;
  2. Prof. Dr. Moermahadi Soerja Djanegara.;
  3. Drs. Hadi Poernomo, MBA., Ak.;
  4. Prof. H. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D.;

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Naraya :

  1. Arifin Panigoro;
  2. Sofjan Wanandi;
  3. Almarhum Tengku Nasaruddin Said Effendy;
  4. Almarhum DR. Hj. Siti Maryam Muhammad Salahuddin, S.H..

Kedua, Keputusan Presiden RI Nomor 73/TK/Tahun 2019 tanggal 13 Agustus 2019 tentang penganugerahan tanda kehormatan bintang jasa, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan dan kebesaran bangsa dan negara.

Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama:

  1. H. Abdul Kadir Mappong, S.H.;
  2. Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum.;
  3. Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H.;
  4. Suwardi, S.H., M.H.;
  5. Almarhum Dr. H. Syamsuhadi Irsyad, S.H., M.Hum.;
  6. Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H.;
  7. Dr. Achsanul Qosasi, S.E., M.M., M.Si.;
  8. Ir. Isma Yatun, M.T.;
  9. Dr. Darmono, S.H., M.M.;
  10. Dr. Djaman Andhi Nirwanto, S.H., M.H.
  11. Soedarmo;
  12. Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H. (Dirjen Imigrasi)
  13. Prajogo Pangestu;
  14. Ir. Theodore Permadi Rachmat;
  15. Almarhum Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CfrA.CA.;

Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama:

  1. Dr. Ardan Adiperdana, Ak., MBA., CA., CfrA., QIA;
  2. Dr. H. Syarif Fasha, M.E.;

Tanda Kehormatan Bintang Jasa Naraya:

  1. Dr. Nur Rochmad, S.H., M.H.;

Ketiga, Keputusan Presiden RI Nomor 74/TK/Tahun 2019 tanggal 13 Agustus 2019 tentang penganugerahan tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma:

  1. Almarhum Moehammad Sjafei;
  2. Almarhum Karaeng Pattingaloang;
  3. Almarhum Prof. Dra. Hj. Siti Baroroh Baried.;

(MAY/EN)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button